Hati-Hati! Pasal Ini Bisa Memenjara Anda Bila Bersikap Rasis Di Media Sosial

Setidaknya lebih dari ratusan ribu umat muslim bergerak menuju Ibukota Jakarta pada hari Jumat (4/11) kemarin.

Aksi demontrasi damai yang justru berakhir ricuh ini, menuntut pemrosesan hukum Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, oleh Aparat Polri.

Bermula dari video rekaman yang menayangkan pidato sosialisasi gubernur Ahok di Kepulauan Seribu, yang kemudian diunggah ke youtube oleh seseorang berinisial BY, hingga menjadi viral di media social.

Dari situ, media sosial pun mulai ramai dipenuhi postingan-postingan yang mengarah ke isu rasis. Tak sedikit komentar-komentar bernuansa SARA dan negatif. Akibatnya, terjadi perdebatan panjang yang tak ada ujungnya.

Satu sama lain saling menghujat. Merasa pendapatnya paling benar.

Parahnya, kebanyakan dari mereka hanya ikut-ikutan berkomentar negatif, tanpa menelusuri apa sebab-musababnya.

Bisa jadi ada benarnya. Jika ada yang bilang, sikap pengguna media sosial (Medsos) di tanah air kurang dewasa dan sangat kekanak-kanakan. Sulit menghargai perbedaan pendapat.

Berpendapat seperti tak ada aturan. Seringkali pula menghujat suku, agama, dan ras orang lain. Seolah dirinya paling benar. Bahkan menghina orang lain di medsos seolah menjadi hal yang wajar.

Bila Anda terbiasa mengeluarkan pendapat dan komentar negatif yang bermuatan rasis di media sosial. Maka Anda perlu tahu, ada dua pasal yang bisa mengancam dan memenjarakan Anda.

Di antaranya, UU Nomer 40 tahun 2008 mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis, terutama tertuang dalam pasal 16:

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “

 Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 sendiri berbunyi

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :

a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan,
perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis
yang berupa perbuatan:

1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis

Sementara yang kedua adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi,

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Acaman pidana dari pelanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE ini diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dena paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah)

 

JIka Anda bijak tentu Anda paham, menebarkan kebencian di media sosial bukanlah perbuatan terpuji. Apalagi jika bertindak rasis kepada orang lain.

Padahal akan begitu indah negeri ini, bila satu sama lain saling menyayangi, saling mencintai, dan saling mengasihi.

Posting Hati-Hati! Pasal Ini Bisa Memenjara Anda Bila Bersikap Rasis Di Media Sosial ditampilkan lebih awal di Keganjilan.Com.



from WordPress http://ift.tt/2fSlVtc
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puter Giling Yasin Ayat 72 Depok

Ilmu Pengasihan Surat Al Fatihah, Cara Islami Mendekatkan Anda Pada Jodoh Idaman